20 Calon TKI Korban Penipuan , Polresta Bogor Bongkar Perusahaan Ilegal Penyalur TKI
“Korban calon TKI mengaku telah menyetorkan uang antara 40 sampai 60 juta rupiah kepada pelaku agar bisa bekerja di luar negeri menggunakan visa turis,” jelas Kapolresta Bogor Kota, kombes Bismo Teguh Prakoso, Jum’at (10/11)
BRO. KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota, kembali membongkar kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penipuan tenaga kerja yang dilakukan tersangka KM (35) seorang karyawan dari perusahaan Ilegal penyalur TKI yaitu PT De Khadijah di Bogor. Setidaknya 20 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi korbannya setelah pelaku mengiming-imingi jadi TKI hanya menggunakan visa turis.
“Korban mengaku telah menyetorkan uang antara 40 sampai 60 juta rupiah kepada pelaku agar bisa bekerja di luar negeri menggunakan visa turis. Namun para korban tidak kunjung diberangkatkan hingga berbulan-bulan,” Ungkap Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, dalam Konperensi pers, Jumat (10/11)
Menurutnya, pelaku KM yang menipu calon TKI berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor setelah adanya laporan dari para korban. Para korban tergiur bujuk rayuan pelaku yang menjanjikan menjadi TKI disejumlah negara seperti Hongkong , Polandia dan Jepang.
“Terungkapnya kasus penipuan tenaga kerja ( TPPO), berawal adanya laporan warga bernama Aji Myltazim Amin, warga Pagedangan RT. 006/001 Kelurahan Pagedangan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang mengaku menjadi korban pelaku yang gagal berangkat ke Jepang untuk bekerja padahal korban telah membayar sebesar Rp 60 juta,” Jelas Kombes Bismo.
Korban rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, namun pada saat di Imigrasi korban gagal berangkat karena penyalah gunaan izin yakni menggunakan visa turis.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Reskirim Polresta Bogor kota pun melakukan penyidikan lebih lanjut, bahkan berdasarkan penyelidikan diketahui jika perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai marketing di PT De Khadijah, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri
“Para TKI yang sudah bekerja di luar negeri pun berangkat hanya menggunakan visa turis, bukan menggunakan visa sebagai tenaga kerja, karena memang PT De Khadijah tempat tersangka bekerja, bukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan tidak memiliki legalitas untuk mengirim TKI, dan ini kami temukan ada pelanggaran administrasi ,”jelasnya
Kepada penyidik, tersangka KM mengakui dirinya tidak melakukan promosi akan tetapi korban langsung menghubungi dirinya karena mendapat informasi jika perusahaan tersebut telah memberangkatkan TKI dari mulut ke mulut.
Aksi Pelaku diketahui sudah meloloskan TKI Ilegal dengan memberangkatkan 3 orang ke Poldandia, 2 orang ke Jepang, dan 1 orang ke Hongkong. Sementara yang diduga gagal diberangkatkan tercatat ada 9 orang TKI ke Poldandia, dan 4 orang ke Jepang.
“Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkas Kombes Bismo
Editor : Adjet